UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
GUNUNG DJATI BANDUNG
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
Hari/Tanggal
Mata Kuliah
Semester/Kelas
|
:
:
:
|
Rabu, 23 Desember 2009
Pend. Kewarganegaraan
I (Satu)/ B
|
Ruang
Sifat
Dosen
|
:
:
:
|
-
Take Home Exa,ination
Drs. Anas Salahudin, M. Pd.
|
ﺒﺴﻢ ﺃﷲ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻢ
Soal:
1. Dalam
kata warganegara tergambar adanya hubungan antara warga (sebagai rakyat) dan
Negara. Jelaskan bentuk hubungan tersebut! Kemudian jelaskan pula tentang
karakteristik warganegara yang otonom!
2. Sejak
tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 30 September 1965 pemerintah RI menganut
sistem Demokrasi Terpimpin. Apa artinya dan jelaskan ciri-ciri dari Demokrasi
Terpimpin itu!jelaskan tentang aturan (norma) yang menjadi dasar pandangan
hidup demokratis!
3. Berikan
penjelasan tentang: tujuan, tugas, dan fungsi Negara! Kemudian apa yang
dimaksud dengan Geopolitik itu?
4. Apa
yang saudara ketahui tentang Wawasan Nusantara? Apa yang dimaksud dengan
Integrasi Nasional? Upaya apa saja yang harus dilakukan untuk memantapkan
stabilitas integrasi itu?
5. Jelaskan
tentang tugas pokok pemerintahan RI? Kemudian jelaskan pula tentang
prinsip-prinsip dasar pemerintahan Indonesia!
6. Apa
yang saudara ketahui tentang Hak Asasi Manusia? Bagaimana pandangan saudara
tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam dan dalam Perundang-undangan Nasional?
7. Jelaskan
tentang pengaruh aspek Ketahanan Nasional terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara! Apa hakikat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional itu?
8. Jelaskan
tentang pola dasar pemanfaatan Sumber Dara Alam/Kekayaan Alam yang kita miliki!
Jawaban:
1.
Hubungan
antara warga dan negara dalam kata warganegara:
Karakteristik warganegara yang otonom,
yaitu:
ü
memiliki kemandirian
ü
memiliki tanggungjawab pribadi, politik,
dan ekonomi
ü
menghargai martabat manusia dan pribadi
ü berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun
ü mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
Cara mewujudkannya:
· menciptakan
kultur taat hukum yang sehat dan aktif,
· ikut
mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif,
· mendukung
pembuatan materi-materi hukum yang responsif,
· ikut
menciptakan aparat hukum yang jujur dan bertanggungjawab.
2.
Arti
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
Terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh
keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.
Sistem
Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu
pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial. Demokrasi
Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih
sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut:
Pertama,
Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang
dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
Kedua,
Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden
(Kabinet Presidensial).
Demokrasi
Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet
Presidensial.
Perubahan
Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan
dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan–angan
saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut:
Pertama,
Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi,
sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara
revolusi dengan pemimpinnya Ir. Soekarno.
Kedua,
Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga
Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik.
Ciri–ciri
Demokrasi Terpimpin:
ü Dominasi dari presiden,
ü Bekonsepsi
NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme),
ü Konstitusi
UUD 1945.
Norma-norma
yang menjadi dasar pandangan hidup demokratis:
ü Pentingnya
kesadaran akan pluralisme,
ü Musyawarah,
ü Pertimbangan
moral,
ü Pemufakatan
yang jujur dan sehat,
ü Pemenuhan
segi-segi ekonomi,
ü Kerja
sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing,
ü
Pandangan hidup demokratis harus
dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
3.
Tujuan
Negara:
Dalam
Ilmu Negara, tujuan negara dirumuskan dengan mempertimbangkan tempat, keadaan,
waktu, serta sifat dari kekuasaan atau pemerintahan yang berkuasa secara sah.
Pada zaman raja-raja kuno, tujuan negara terletak pada penyelenggaraan
kekuasaan yang semata-mata demi memperkuat kekuasaan itu sendiri.
Tujuan
negara menurut beberapa filosof:
ü
Shang Yang (abad ke-5 SM): "Untuk
menghimpun dan memperbesar kekuasaan, agar pusat-pusat kekuasaan tidak
terus-menerus berperang".
ü
Machiavelli (1467-1527): "Kekuasaan
negara digunakan untuk mencapai kebesaran, kehormatan, meskipun dengan
cara-cara yang licik".
ü
Dante Allighieri (1265-1321):
"Negara bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia sehingga orang
tenteram beribadah kepada Tuhan".
Tugas dan fungsi Negara:
ü
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
ü
Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
ü
Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
ü
Menegakkan keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
Geopolitik
secara etimologi berasal dari kata “Geo”
(bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik
dari kata “Polis” yang berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau Negara, dan “Teia” yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum
warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195).
Sebagai
acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang
setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi
politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan
disingkat geopolitik.
4.
Yang
saya ketahui tentang wawasan nusantara:
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan
Nusantara mencakup:
ü Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik, dalam arti:
· Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
· Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai
bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti yang seluas-luasnya.
· Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
· Bahwa
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
· Bahwa
kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik
yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
· Bahwa
seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
· Bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
ü Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti:
· Bahwa
kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air.
· Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan
ekonominya.
· Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
ü Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
· Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
· Bahwa
budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai–nilai budaya
lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya
dapat dinikmati oleh bangsa.
ü
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan, dalam arti:
· Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
· Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
Pengertian Integrasi Nasional:
Istilah
integrasi nasional berasal dari dua kata yaitu integrasi dan nasional. Istilah
integrasi mempunyai arti pembauran/penyatuan sehingga menjadi kesatuan yang
utuh/bulat. Istilah nasional mempunyai pengertian kebangsaan, bersifat bangsa
sendiri, meliputi suatu bangsa seperti cita-cita nasional, tarian nasional,
perusahaan nasional (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 36).
Hal-hal yang menyangkut bangsa dapat berupa adat istiadat, suku, warna kulit,
keturunan, agama, budaya, wilayah/daerah dan sebagainya. Sehubungan dengan
penjelasan kedua istilah di atas maka integritas nasional identik dengan
integritas bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau
pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan
identitas nasional atau bangsa (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady
2006: 36-37) yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan
kesimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa.
Integritas
nasional sebagai suatu konsep dalam kaitan dengan wawasan kebangsaan dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada aliran pemikiran/paham
integralistik yang dicetuskan oleh G.W.F. Hegl (1770- 1831 dalam Suhady 2006:
38) yang berhubungan dengan paham idealisme untuk mengenal dan memahami sesuatu
harus dicari kaitannya dengan yang lain dan untuk mengenal manusia harus
dikaitkan dengan masyarakat di sekitarnya dan untuk mengenal suatu masyarakat
harus dicari kaitannya dengan proses sejarah.
Upaya untuk memantapkan stabilitas
integrasi, yaitu:
ü
Terciptanya kesepakatan dari sebagian
besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu yang bersifat fundamental
dan krusialm,
ü
Sebagian besar anggotanya terhimpun
dalam berbagai unit social yang saling mengawasi dalam aspek-aspek sosia yang
potensial,
ü
Terjadinya saling ketergantungan
diantara kelompok-kelompok social yang terhimpun didalam pemenuhan kebutuhan
ekonomi secara menyeluruh.
5.
Tugas
Pokok Pemerintahan Republik Indonesia:
Prinsip-prinsip Dasar Pemerintahan Indonesia:
6.
Yang
saya ketahui tentang HAM (Hak Asasi Manusia):
HAM
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Tonggak
berlakunya HAM internasional ialah pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Paris, Prancis. Disini tonggak deklarasi
universal mengenai hak asasi manusia yang mengakui hak setiap orang diseluruh
dunia. Deklarasi ini ditanda tangani oleh 48 negara dari 58 negara anggota PBB
dan disetujui oleh majelis umum PBB. Perumusan penghormatan dan pengakuan norma-norma
HAM yang bersifat universal, nondiskriminasi, dan imparsial telah berlangsung
dalam sebuah proses yang sangat panjang.
Sejarah
awal hak asasi manusia di barat berkembang sejak tahun 1215 yaitu dalam Magna
Charta yang berisi aturan mengenai tindakan dan kebijakan negara supaya tidak
berjalan sewenang-wenang. Isi dari Magna Charta ialah bermaksud untuk
mengurangi kekuasan penguasa. Usaha untuk diadakannya Magna Charta ini dimulai
dari perjuangan tuan tanah dan gereja untuk membatasi kekuasaan raja dan para
anggota keluarga. Pada periode awal ini hubungan antara isi dasar HAM adalah
mengenai (hubungan) antara anggota masyarakat yang berada dibawaha kekuasaan
yang diatur kebendaanya.
Sekelompok
tuan tanah dan ksatria menggalang kekuatan dan mereka berhasil mendesak raja
untuk tidak lagi memberlakukan tindakan penahan, penghukuman dan perampasan
benda benda secara sewenag-wenang. Raja Jhon terpaksa menyetujui tuntutan ini
dengan memberikan cap pengesahan yang berlangsung pada juni 1215 di Runnymede,
sebuah padang rumput di pinggir sungai Thames. Isi dari Magna Charta ini ada
tiga. Pertama, raja dilarang menarik pajak sewenang wenang. Kedua, pejabat
pemerintah dilarang mengambil jagung dengan tanpa membayar. Dan yang ketiga,
tidak seorang pun dapat dipenjara tanpa saksi yang jelas. Pengesahan ini
menjadi dokumen tertulis yang pertama tentang hak-hak tuan tanah, gereja,
ksatria dan orang merdeka atau orang sipil yang belum menikmati kebebasan.
Berlanjut
setelah keberhasilan tuan tanah, bangsawan dan orang merdeka untuk
memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan raja membangkitkan kesadaran
diberbagai kalangan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak untuk dihormati dan
dilindungi. Pada 1628, kaum bangsawan menuntut hak-hak mereka kepada raja.
Mereka mencetuskan Petition Of Right. Yang menuntut sebuah negara yang
konstitusional, termasuk didalamnya fungsi parlemen dan fungsi pengadilan. Jhon
locke (1632-1704) bersama lord Ashley merumuskan tuntutan bagi toleransi
beragama. Selain itu, juga menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan
memiliki hak-hak alamiah yang tidak data dicabut seperti hak untuk hidup,
kemerdekaan hak milik dan hak untuk meraih kebahagiaan.
Salah
satu karya Locke yang terkenal ialah second treaties on civil
government yang berisi mengenai negara atau pemerintah harus berfungsi
untuk melindungi hak milik pribadi. Pemerintah dibentuk guna menjamin
kehidupan, harta benda dan kesejahteraan rakyat. Gagasan locke ini sesuai
dengan perkembangan didalam masyarakat inggris yang mulai berubah dari nehgara kerajaan
yang absolut menuju kerajaan yang konstitusional.
Pada
1653 instrument of government berhasil didesakkan. Pembatasan
kekuasaan raja semakin dikukuhkan dengan lahirnya Habeas Corpus Act
pada Mei 1679. Lonceng kebebasan terus berdentang dan pada 16 desember 1689 Bill
Of Rights lahir. Mereka tidak hanya berhasil membebaskan diri dari
kesewenangan raja. Dan mereka juga berhasil membentuk parlemen yang mempunyai
kewenangan untuk mengontrol kekuasaan raja. Itulah sekilas sejarah awal dari
HAM yang berkembang di barat khususnya yang berkembang diwilayah Inggris.
Ada
tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku
secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip
keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan
diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini
didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana,disetiap bagian
dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil.
Berdasar hal itu ham tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui
kedaerahahan dan diakui secara local.
Prinsip
kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini
bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal).
Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni
persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang
tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar
belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya
berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif,
melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal
dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya.
Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama
juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi
ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip
ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak
memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia
mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang
berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan.
Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu
golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus
diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan
hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Terdapat
dua garis besar pembagian hak asasi manusia yaitu Hak Negatif dan Hak Positif.
Pembagian hak-hak ini berhubungan dengan dengan ukuran keterlibatan negara
dalam pemenuhan hak asasi manusia. Pembagian ini tidak berdasarkan baik atau
buruk dalam hak yang terkandung di dalamnya.
Mengenai
Hak Negatif adalah hak meminimalkan peran campur tangan negara, maka semakin
terpenuhi pula hak-hak sipil dan politik. Sebaliknya, bila negara terlalu
banyak melakukan campur tangan, maka semakin terhambat pula pelaksanaan hak-hak
sipil politik warganya. Peminimalisiran peran negara dalam pemenuhan hak-hak
sipil dan politik karena hak-hak yang berkaitan dengan sipil dan politik adalah
hak yang berkaitan dengan kebebasan. Karena sebagian besar kandungan hak-hak
sipil politik adalah hak-hak atas kebebasan (rights to liberty).
Hak
yang terkandung dalam hak sipil dan politik ada dua puluh dua hak. Pertama hak
atas kehidupan, karena hidup seseorang harus dilindungi. Kedua hak untuk tidak
disiksa dan diperlakukan secara keji. Karena setiap orang berhak untuk
memperoleh perlakuan secara manusiawi dan tidak merendahkan martabat. Ketiga,
hak untuk tidak dperbudak dan dipekerjakan secara paksa. Keempat, hak atas
kebebasan dan keselamatan pribadi. Kelima, hak setiap orang yang ditahan untuk
diperlakukan secara manusiawi. Keenam, hak setiap orang untuk tidak dipenjara
akibat tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak. Ketidakmampuan sesorang dalam
memenuhi suatu perjanjian kontrak, tidak boleh dipenjara. Hanya boleh melalui
hukum perdata hanya melalui penyitaan. Ketujuh, hak atas kebebasan bergerak dan
memilih tempat tinggal. Kedelapan hak setiap warga asing. Kesembilan, hak atas
pengadilan yang berwenang, independen dan tidak memihak. Kesepuluh, hak atas
perlindungan dari kesewenangan hukum pidana. Kesebelas, hak atas perlakuan yang
sama didepan hukum. Keduabelas, hak atas urusan pribadi. Ketigabelas, hak atas
kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Keempatbelas, hak berpendapat dan
berekspresi. Kelimabelas, hak atas kebeasan berkumpul. Keenambelas, hak atas
kebebasan berserikat. Ketujuh belas, hak untuk menikah dan membentuk keluarga.
Kedelapanbelas, hak anak atas perlindungan bagi perkembangannya.
Kesembilanbelas, hak untuk berpartisipasi dalam politik. Keduapuluh, hak atas
kedudukan dan perlindungan yang sama didepan hukum. Keduapuluhsatu, hak bagi
golongan minoritas. Keduapuluhdua, larangan propaganda perang dan diskriminasi.
Selain
hak hak sipil dan politik diatas hak asasi manusia juga mencakup hak dalam
bidang ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini termasuk dalam pembagan hak positif
yang mengusahakan peran negara secara maksimal dalam pemenuhannya. Adanya hak
ini dalam HAM universal adalah buah dari perdebatan blok sosialis eropa timur
dengan blok liberal. Karena blok sosialis lebih berpegangan pada ekonomi
sebagai dasar masyarakat. Kebijakan negara sosialis lebih menitikberatkan pada
pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti pendidikan gratis.
Sedangkan masyarakat blok liberal lebih menekankan manusia sebagai individu
yang bebas. Namun, akhirnya usulan dari blok sosialis diterima. Sehingga HAM
universal menganjurkan melindungi dan memnuhi hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya setiap warganya.
Pengakuan
dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and
culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut.
Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut.
Pertama,
hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak atas
pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat,
peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh.
Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga
termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup yang layak, yakni
sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas kesehatandan lingkungan yang
sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi
dalam kebudayaan.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak
yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia:
ü
Hak asasi pribadi / personal Right
· Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat,
· Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
· Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan,
· Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
ü
Hak asasi politik / Political Right
· Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
· Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
· Hak
membuat dan mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya,
· Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
ü
Hak asasi hukum/Legal Equality Right
· Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
· Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil/PNS,
· Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum.
ü
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli,
· Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
· Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll,
· Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu,
· Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
ü
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan,
· Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
ü
Hak asasi sosial budaya/Social Culture
Right
· Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
· Hak
mendapatkan pengajaran,
· Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Pandangan saya tentang HAM dalam
Islam:
HAM
dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas
Urbaningrum, 2004;91). Ini dibuktikan oleh adanya Piagam Madinah (mitsaq Al-Madinah)
yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam Dokumen
Madinah atau Piagam Madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan
bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun
umat Islam sendiri, adalah merupakan satu bangsa (Idris, 2004;102). Dari
pengakuan terhadap semua pihak untuk bekerja sama sebagai satu bangsa, didalam
piagam itu terdapat pengakuan mengenai HAM bagi masing-masing pihak yang
bersepakat dalam piagam itu. Secara langsung dapat kita lihat bahwa dalam
piagam madinah itu HAM sudah mendapatkan pengkuan oleh Islam.
Memang,
terdapat prinsip-prinsip HAM yang universal; sama dengan adanya perspektif
Islam universal tentang HAM (huqul al-insan), yang dalam banyak hal
kompatibel dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Tetapi juga harus diakui,
terdapat upaya-upaya di kalangan sarjana Muslim dan negara Islam di Timur
Tengah untuk lebih mengkontekstualisasikan DUHAM dengan interpretasi tertentu
dalam Islam dan bahkan dengan lingkungan sosial dan budaya
masyarakat-masyarakat Muslim tertentu pula.
Islam
sebagai agama universal membuka wacana signifikan bagi HAM. Tema-tema HAM dalam
Islam, sesungguhnya merupakan tema yang senantiasa muncul, terutama jika
dikaitkan dengan sejarah panjang penegakan agama Islam. Menurut Syekh Syaukat
Hussain yang diambil dari bukunya Anas Urbaningrum, HAM dikategotrikan dalam
dua klasifikasi. Pertama, HAM yang didasarkan oleh Islam bagi seseorang sebagai
manusia. Dan kedua, HAM yang diserahkan kepada seseorang atau kelompok tertentu
yang berbeda. Contohnya seperti hak-hak khusus bagi non-muslim, kaum wanita,
buruh, anak-anak dan sebagainya, merupakan kategori yang kedua ini (Anas,
2004;92).
Berdasarkan
temuan diatas akan kita coba mencari kesamaan atau kompatibilitas antara HAM
yang terkandung dalam Islam. Akan kita coba membagi hak asasi manusia secara
klasifikasi hak negatif dan hak positif. Dalam hal ini hak negatif yang
dimaksud adalah hak yang memberian kebebasan kepada setiap individu dalam pemenuhannya.
Yang
pertama adalah hak negatif yaitu memberikan kebebasan kepada menusia dalam
pemenuhannya. Bebrapa yang dapat kita ambil sebagai contoh yaitu:
Hak
atas hidup, dan menghargai hidup manusia. Islam menegaskan bahwa pembunuhan
terhadap seorang manusia ibarat membunuh seluruh umat manusia. Hak ini
terkandung dalam surah Al-Maidah ayat 63 yang artinya:
“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu
hukum) bagi bani israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memlihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keternagan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantar amereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS 5;63)
Hak
untuk mendapat perlindungan dari hukuman yang sewenarg wenang. yaitu dalam
surat Al An’am: 164 dan surat Fathir 18 yang masing masing artinya:
Katakanlah: “Apakah aku mencari Tuhan
selain Allah, padahal Dia adalah tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah
sesorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri;
dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada
Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu
perselisihkan”. (QS 6;164)
“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul
dosa orang lain. Dan jika sesorang yang berat dosanya memanggil (orang lain)
untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun
meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat kamu
beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun)
mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. Dan barangsiapa yang
mensucikan dirinya, sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya
sendiri. Dan kepada Allah-lah kembali(mu).” (QS 35;18)
Hak
atas keamanan dan kemerdekaan pribadi terdapat dalam surat An Nisa ayat 58 dan
surat Al-Hujurat: 6 yang berbunyi seperti ini:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS 4;58)
“Hai orang-orang yang beriman, jika
datang kepadamu orang yang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan
teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaanya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS
49;6)
Hak
atas kebebasan beragama memilih keyakinan berdasar hati nurani. Yang bisa kita
lihat secara tersirat dalam surat Al Baqarah ayat 256 dan surat Al Ankabut ayat
46 yang berbunyi:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki)
agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada yang thagut dan beriman kepada Allah,
maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang
tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 2;256)
“Dan janganlah kamu berdebat dengan
ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang
zhalim di antara mereka, dan katakanlah: “kami telah beriman kepada
(kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan
kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri.” (QS
29;46)
Hak
atas persamaan hak didepan hukum secara tersirat terdapat dalam surat An-Nisa
ayat 1 dan 135 dan Al Hujurat ayat13:
“Hai sekalian manusia bertakwalah
kepada Tuhan-mu yang telah menciotakan dari diri yang satu, dan dari padanya
Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan
(peliharalah)hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu.” (QS 4;1)
“Wahai orang-orang yang beriman,
jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena
Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia
kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu
memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS 4;135)
“Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjdaikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal.” (QS 49;13)
Dalam
hal kebebasan berserikat Islam juga memberikan dalam surat Ali Imran ayat
104-105 yang berbunyi:
“Dan hendaklah ada diantara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang munkar ; merekalah orang yang beruntung”. (QS 3;104)
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang
yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada
mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (QS 3;105)
Dalam
memberikan suatu protes terhadap pemerintahan yang zhalim dan bersifat tiran.
Islam memberikan hak untuk memprotes pemerintahan yang zhalim, secara tersirat
dapat diambil dari surat An-Nisa ayat 148, surat Al Maidah 78-79, surat Al
A’raf ayat 165, Surat Ali Imran ayat 110 yang masing masing berbunyi:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk,
(yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah
adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS 4;148)
“Telah dila’nati orang-orang kafir
dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa Putera Maryam. Yang demikian itu.
Disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.” (QS 5;78)
“Mereka satu sama lain selalu tidak
melarang tindakan yang munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah
apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS 5;79)
“Maka tatkala mereka melupakan apa
yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang
dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan
yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik.” (QS 7;165)
“Kamu adalah umat yang terbaik yang
dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang
munkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab Beriman, tentulah itu
lebih baik bagi mereka; diantara mereka yang ada yang beriman, dan kebanyakan
mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS 3;110)
Dalam
pemenuhan kebutuhan dasarnya seperti bentuk hak positif dalam hak ekonomi
sosial dan Islam pun mengandung secara tersirat mengenai hak ini.
Hak
mendapatkan kebutuhan dasar hidup manusia secara tersirat terdapat dalam surat
Al Baqarah ayat 29, surat Ad-Dzariyat ayat 19, surat Al Jumu’ah ayat 10, yang
berbunyi:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan
segala yang ada dimuka bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS 2;29)
“Dan pada harta-harta mereka ada hak
untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
(QS 51;19)
“Apabila telah ditunaikan sembahyang,
maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS 62;10)
Dalam
hak mendapatkan pendidikan Islam juga memiliki pengaturan secara tersirat dalam
surat Yunus ayat 101, surat Al Mujadilah ayat 11 dan surat Az-Zumar ayat 9 yang
masing-masing berbunyi berbunyi:
Katakanlah: “Perhatikanlah apa yang
ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfa’at tanda kekuasaan Allah dan
rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.S.
Yunus: 101)
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila dikatakan kepadamu: “berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka
lapangkanlah. Niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila
dikatakan:berdirilah kamu, maka berdirilah kamu, niscaya Allah akan meninggikan
orang orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu
pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(Q.S. Al-Mujadilah:11)
“(apakah kamu hai orang yang musyrik)
ataukah orang-orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan
berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhrat dan mengharapkan rahmat Tuhannya?
Katakanlah: “adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang
tidak mengetahui?”. Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima
pelajaran.” (Q.S. Az-Zumar: 9)
Pandangan saya tentang HAM dalam
Perundang-undangan Nasional:
7.
Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara:
Ketahanan
nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam
berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut
waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga
interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan
komplek.
Konsepsi
ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung
kehidupan, yaitu:
1) Aspek
alamiah (Statis)
a. Geografi
b. Kependudukan
c. Sumber
kekayaan alam
2) Aspek
sosial (Dinamis)
a. Pengaruh
Aspek Ideologi
Ideologi
=> Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi
terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa.
Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan
dari sistem falsafah itu sendiri.
ü
Ideologi Dunia
· Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua
orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak
dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu
gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang
bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu
kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J.
Laski
· Komunisme
(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan
(kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh
dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum
kapitalis & borjuis.
Dalam upaya merebut kekuasaan/mempertahankannya,
komunisme akan:
1. Menciptakan
situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan
segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis,
agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan
dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan
masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat
dengan revolusi.
· Paham
Agama
Negara membina kehidupan keagamaan
umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam
kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
ü
Ideologi Pancasila
Merupakan
tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka
menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk
mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan
kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta
pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk
memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
· Pengamalan
Pancasila secara obyektif dan subyektif.
· Pancasila
sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu
membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
· Bhineka
Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat
yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
· Contoh
para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal
yang sangat mendasar.
· Pembangunan
seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekularisme.
·
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan
pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.
b. Pengaruh
Aspek Politik
Politik
berasal dari kata politics dan atau
policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
Politik
di Indonesia:
ü
Dalam Negeri
Adalah
kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu
menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system
yang unsur-unsurnya:
·
Struktur Politik
Wadah
penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus
wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
·
Proses Politik
Rangkaian
pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan
umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang
akhirnya terselenggara pemilu.
·
Budaya Politik
Pencerminan
dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui
pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
·
Komunikasi Politik
Hubungan
timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
ü
LuarNegeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.
Landasan Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban
dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti
penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas = Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya
tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif = Indonesia dalam percayuran
internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan
atas dasar cita-citanya. Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik
diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ’45. Ketahanan
pada aspek politik dalam negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum,
mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan
nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat. Ketahanan
pada aspek politik luar negeri = meningkatkan kerjasama internasional yang
saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama
dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional.
Perkembangan,
perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan
seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara
industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas
sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi
negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.
c. Pengaruh
Aspek Ekonomi
Perekonomian:
ü
Aspek kehidupan nasional yang berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan
konsumsi barang-barang jasa
ü Usaha-usaha
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok,
serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi
kebutuhan.
Sistem
perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap
kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal
dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh
dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan
pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.
Perekonomian
Indonesia = Pasal 33 UUD ‘45
Sistem
perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak
dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan
untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal
monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem
perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
Wujud
ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan
mewujudkan kemampuan rakyat.
Untuk
mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang
menunjang, antara lain:
ü Sistem
ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan
merata.
ü EkonomiKerakyatanMenghindari:
· Sistem
free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
· Sistem
Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
· Monopoli:
Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
ü Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan
jasa.
ü Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota
masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
ü Pemerataan
pembangunan.
ü Kemampuan
bersaing.
d. Pengaruh
Aspek Sosial budaya
Sosial
= Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur
pemersatu
Budaya
= Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan
karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung
penggerak kehidupan.
Kebudayaan
diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan
psikologis, dan lingkungan sejarah.
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat
nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah
pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif
budaya asing.
Kebuadayaan nasional merupakan hasil
(resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya
asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa.
Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan
dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas
dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan
masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
ü Religius
ü Kekeluargaan
ü Hidup
seba selaras
ü Kerakyatan
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin
dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional,
yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya
manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang
maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam
kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal
penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e. Pengaruh
Aspek Ketahanan keamanan
PENGARUH
ASPEK HANKAM
Pertahanan Keamanan Indonesia=> Kesemestaan daya upaya seluruh rakyat
Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan
dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara
RI.
Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan
dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk
kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan
terkoordinasi.
Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan
secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara
RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan
negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam
kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat
yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara
(Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Postur kekuatan pertahanan keamanan
mencakup:
- Struktur
kekuatan
- Tingkat
kemampuan
- Gelar
kekuatan
Untuk
membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan:
1. Ancaman
2. Misi
3. Kewilayahan
4. Politik
Pertahanan diarahkan untuk
menghadapi ancaman dari luar dan
menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi
tanggung jawab Polri.
TNI dapat dilibatkan untuk ikut
menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri sudah tidak mampu lagi
karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat.
Secara geografis ancaman dari luar akan
menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial
point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa
depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara
proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama.
Kekuatan
Pertahanan = AD, AL, AU. Dan unsur utama Keamanan = Polri.
Gejolak dalam negeri harus diwaspadai
karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up)
dengan alasan-alasan:
- Menegakkan
HAM
- Demokrasi
- Penegakan
hukum
- Lingkungan
hidup
Mengingat
keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan
kita mengacu pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan
keamanan melalui pendekatan misi yaitu = untuk melindungi diri sendiri dan
tidak untuk kepentingan invasi (standing armed forces):
1. Perlawanan
bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan
rakyat.
2. Perlawanan
tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS
3. Komponen
pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan
masyarakat terhadap bencana perang.
Ketahanan
pada Aspek Pertahanan Keamanan
- Mewujudkan
kesiapsiagaan dan upaya bela negara melalui penyelenggaraan SISKAMNAS.
- Indonesia
adalah bangsa cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan
kedaulatan.
- Pembangunan
pertahanan keamanan ditujukan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas
keamanan.
- Potensi
nasional dan hasil-hasil pembangunan harus dilindungi.
- Mampu
membuat perlengkapan dan peralatan pertahanan keamanan.
- Pembangunan
dan penggunaan kekuatan pertahanan keamanan diselenggarakan oleh
manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM,
menghayati nilai perang dan damai.
- TNI
sebagai tentara rakyat, tentara pejuang berpedoman pada Sapta Marga.
- Polri
sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS berpedoman pada Tri Brata dan Catur
Prasetya.
Hakikat Ketahanan Nasional dan
Konsepsi Ketahanan Nasional:
ü
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia =
Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
ü Hakekat
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan nasional.
8.
9.